Sabtu, 26 Januari 2013

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.     Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. warganegara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
2.    Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan diartikan segala hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.

1.  DASAR HUKUM YANG MENGATUR WARGA NEGARA
A.   PADA MASA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
Meneurut peraturan Hindia – Belanda (Indische Staatstregelling) 1927
Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda, terbagi menjadi:
1.     Golongan Eropa
a.    Bangsa belanda
b.    Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa
c.    Bangsa Jepang
d.    Orang-orang yang berasal dari Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan)
e.    Keturunan mereka yang tersebut diatas
2.    Golongan Timur Asing
a.    Golongan Cina (TiongHoa)
b.    Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)
3.    Golongan Bumi Putera (Indonesia)
a.       Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
b.      Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

B.    Setelah Proklamasi Kemerdekaan
1.     UU RI No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2.    KMB 27 Desember 1949
3.    UU No. 62 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
4.    UU No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi
5.     UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958

C.    Pada Masa Sekarang
Undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

2.  ASAS DAN STELSEL DALAM KEWARGANEGARAAN
Dalam menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak posi dan hak repudiasi.
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli;
1.     ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
2.    ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan


Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan tiga kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride
1.     Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
2.    Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap).
3.    Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan

3.  SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1.       Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2.       Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3.       Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewar
4.       ganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
5.       Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
6.       Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
7.       Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
8.       Pernyataan,

4.  HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
1.     Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.    Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.    Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.


Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
1.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
2.       Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar