A. Pengertian
Sistem, Hukum, dan Peradilan Nasional
1. Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan susunan, dimana masing – masing
unsur yang ada di dalamnya tidak diperhatikan hakikatnya, tetapi dilihat
menurut fungsinya terhadap keseluruhan kesamaan susunan tersebut.
2. Hukum
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya
sudut pandang yang akan dikaji. Prof.
Van Apeldoorn mengatakan bahwa ”
definisi hukum sangat sulit dibuat karena tidak mungkin untuk
mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan”. Karena itu, sebaiknya kita lihat dulu pengertian hukum
menurut para ahli hukum terkemuka berikut ini :
1. Prof. Mr.
E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan menjadi
pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.
2. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku anggota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang pelanggaran terhadapnya akan
menimbulkan reaksi bersama terhadap pelakunya.
3. Drs. E.
Utrecht, S.H
Hukum adalah himpunan peratuan ( perintah dan larangan )
yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh
masyarakat itu.
4. S.M. Amin,
S.H
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang terdiri dari norma
dan sanksi, dengan tujuan mewujudkan ketertiban dalam pergaulan manusia.
5. J.C.T.
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H
Hukum adalah peratuan-peraturan yang bersifat memaksa, yang
menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh
badan-badan resmi yang berwajib, dan yang pelanggaran terhadapnya mengakibatkan
diambilnya tindakan, yaitu hukuman terentu.
· Berdasarkan Wujudnya
- Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dapat kita temui dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan
negara.
- Hukum tidak tertulis, yaitu hukum
yang masih hidup dan tumbuh dalam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat).
Alam praktik ketatanegaraan hukum tidak tertulis disebut konvensi (Contoh:
pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 Agustus)
· Berdasarkan Ruang atau Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yaitu hukum yang hanya
berlaku di daerah tertentu saja (hukum adat Manggarai-Flores, hukum adat Ende
Lio-Flores, Batak, Jawa Minangkabau, dan sebagainya.
- Hukum nasional, yaitu hukum yang
berlaku di negara tertentu (hukum Indonesia, Malaysia, Mesir dan sebagainya).
- Hukum internasional, yaiu hukum yang
mengatur hubungan antara dua negara atau lebih (hukum perang, hukum perdata
internasional, dan sebagainya).
· Berdasarkan Waktu yang Diaturnya
- Hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum); disebut juga hukum
positif
- Hukum yang berlaku pada waktu yang
akan datang (ius constituendum).
- Hukum antarwaktu, yaitu hukum yang
mengatur suatu peristiwa yang menyangkut hukum yang beraku saat ini dan hukum
yang berlaku pada masa lalu.
· Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya
- Hukum satu golongan, yaitu hukum yang
mengatur dan berlaku hanya bagi golongan tertentu saja.
- Hukum semua golongan, yaitu hukum
yang mengatur dan berlaku bagi semua golongan.
- Hukum antargolongan yaitu hukum yang
mengatur dua orang atau lebih yang masing-masingnya tunduk pada hukum yang
berbeda.
· Berdasarkan Isi Masalah yang Diaturnya
Berdasarkan isi masalah yang diaturnya, hukum dapat
dibedakan menjadi: hukum publik dan hukum privat.
- Hukum Publik
a. Hukum Tata Negara
b. Hukum Administrasi Negara
c. Hukum Pidana
d. Hukum Acara
- Hukum Privat
a. Hukum Perorangan
b. Hukum Keluarga
c. Hukum Kekayaan
d. Hukum Waris
e. Hukum Dagang
f. Hukum adat
2). Unsur hukum :
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
- Peraturan diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib.
- Peraturan bersipat memaksa.
- Sanksi pelanggar peraturan tersebut adalah tegas.
III ) Sistem Hukum
Jadi, sistem hukum adalah suatu kesatuan hukum dari unsur
hukum yang saling berhubungan dan bekerjasama sebagai suatu kesatuan untuk
mencapai tujuan tertentu.
B. Peran Lembaga Hukum
Lembaga hukum (lembaga peradilan) adalah lembaga yang
mengatur segala sesuatu tentang hukum. Peran lembaga hukum dalam menjalankan
hukum adalah mengatur segala sesuatu hukum yang berlaku.
C. Perbuatan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Hukum
Sikap yang sesuai dengan ketentuan hukum adalah sikap yang
mentaatii semua hukum dan Norma yang berlaku.
- Contoh Perilaku yang sesuai dengan ketentuan hukum:
a. Di Keluarga
- Mematuhi nasihat orangtua
- Melaksanakan tugas sesuai dengan
kesepakatan keluarga
- Membersihkan rumah sesuai jadwal yang
yelah ditetapkan
b. Di Sekolah
- Menghormati Guru
- Mematuhi tata tertib sekolah
- Mengerjakan tugas yang diberikan oleh
guru
- Tidak menyontek saat ulangan
- Melaksanakan tugas piket
c.
Di Masyarakat
- Ikut Melaksanakan ronda malam
- Mengikuti kegiatan kerja bakti
- Mentaati peraturan (adat istiadat)
yang berlaku di masyarakat
d.
Di Negara
- Turut sertamembela negara
- Mentaati hukum yang berlaku di Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar