PENGERTIAN
WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.
Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu
organisasi perkumpulan. warganegara artinya warga atau anggota dari suatu
negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota,
warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. warga diartikan sebagai
anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai
anggota dari suatu negara.
2.
Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti
keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga
negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang
No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan diartikan segala hubungan
dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk
melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal
yang berhubungan dengan negara.
1. DASAR HUKUM YANG MENGATUR WARGA NEGARA
A.
PADA MASA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
Meneurut peraturan Hindia – Belanda (Indische
Staatstregelling) 1927
Penghuni
atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda,
terbagi menjadi:
1.
Golongan Eropa
a.
Bangsa belanda
b.
Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa
c.
Bangsa Jepang
d. Orang-orang
yang berasal dari Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga
Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan)
e. Keturunan
mereka yang tersebut diatas
2.
Golongan Timur Asing
a. Golongan
Cina (TiongHoa)
b. Golongan
Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)
3. Golongan
Bumi Putera (Indonesia)
a.
Orang-orang Indonesia asli
serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
b.
Golongan rakyat yang dulu
termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan
golongan Indonesia asli.
B.
Setelah Proklamasi Kemerdekaan
1. UU
RI No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2. KMB
27 Desember 1949
3. UU
No. 62 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan
RRC
4. UU
No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dinyatakan tidak
berlaku lagi
5. UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18
UU No. 62 Tahun 1958
C.
Pada Masa Sekarang
Undang-undang
yang mengatur tentang Kewarganegaraan Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2. ASAS DAN STELSEL DALAM
KEWARGANEGARAAN
Dalam
menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel
aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan
menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum
tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan
sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan
dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki
hak posi dan hak repudiasi.
Hak opsi adalah
hak untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi
adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
Sedangkan
penentuan kewarganegaraan dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan
ius soli;
1.
ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut
daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
2.
ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan
seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan
Adanya perbedaan dalam
menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius
soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan tiga kemungkinan yaitu
apatride, bipatride dan multipatride
1.
Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak
mempunyai kewarganegaraan
2.
Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam
kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap).
3.
Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih
status kewarganegaraan
3. SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam penjelasan umum UU
No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1. Kelahiran, disini garis
kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan
keturunannya.
2. Pengangkatan, merupakan hal yang sudah
biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut
hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah
pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan
orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur
5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi
pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3. Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya,
seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan
RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai
dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewar
4. ganegaraan RI. maka anak
tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui
pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh
kewarganegaraan RI
5. Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
6. Akibat perkawinan, Warga negara asing yang
kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan
menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan
tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah
negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
7. Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak
(belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut
memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di
Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap
anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
8.
Pernyataan,
4. HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN
KEWARGANEGARAAN
Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab
kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
1.
Memperoleh
kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.
Tidak
menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang
bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.
Dinyatakan
hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila
yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal
di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
4.
Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.
Secara
sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat
oleh WNI
6.
Secara
suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing
atau bagian dari negara asing tersebut
7.
Tidak
diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.
Mempunyai
paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat
diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain
atas namanya
9.
Bertempat
tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal yang bersangkutan.
Sedangkan pasal 26 UU RI
No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau
istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Perempuan WNI yang kawin
dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara
asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai
akibat perkawinan tersebut
2. Laki-laki WNI yang kawin
dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal
istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
dari perkawinan tsb.