Minggu, 10 Februari 2013

contoh surat jual-beli

PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH

Pada, hari ini, Kamis, tanggal 10 Juli 2008, kami yang bertanda tangan dibawah ini:

1.      Dono, Dosen UNPAD, bertempat tinggal di Vila Mahkota Pesona Blok ii3  No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2.      Kasino, swasta, bertempat tinggal di Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1.      Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2.      Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3.      Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1.      Rumah dijual seharga Rp 80.000.000.
2.      Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3.      Pembayaran berikutnya akan dilakukan pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama.
4.      Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.

Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1.      Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.
2.      Percepatan pembayaran tidak mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.

Pasal 4 Gagal Bayar
1.      Apabila karena satu dan lain hal terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir (2).
2.      Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.

Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1.      Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2.      Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat.
3.      Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas.

Pasal 6 Lain-lain
1.      Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
2.      Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
3.      Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut.
4.      Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5.      Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali.
6.      Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama.
7.      Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
8.      Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor.

Demikian perjanjian ini disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.

Pihak Pertama                                                                                                            Pihak Kedua

Dono                                                                                                                Kasino



Saksi
1.      Tony
2.      Kirno

Senin, 28 Januari 2013

BILLIONAIRE - BRUNO MARS FT. TRAVIE McCOY

[Bruno Mars]
I wanna be a billionaire so fricking bad
Buy all of the things I never had
Uh, I wanna be on the cover of Forbes magazineSmiling next to Oprah and the Queen

[Chorus]
Oh every time I close my eyes
I see my name in shining lights
A different city every night oh
I swear the world better prepare
For when I’m a billionaire

[Travis "Travie" McCoy]
Yeah I would have a show like Oprah
I would be the host of, everyday Christmas
Give Travie a wish listI’d probably pull an Angelina and Brad PittAnd adopt a bunch of babies that ain’t never had sh-t
Give away a few Mercedes like here lady have this
And last but not least grant somebody their last wishIts been a couple months since I’ve single so
You can call me Travie Claus minus the Ho Ho
Get it, hehe, I’d probably visit where Katrina hit
And damn sure do a lot more than FEMA did
Yeah can’t forget about me stupid
Everywhere I go Imma have my own theme music

[Chorus]
Oh every time I close my eyes
I see my name in shining lights
A different city every night oh
I swear the world better prepare
For when I’m a billionaire
Oh oooh oh oooh for when I’m a Billionaire
Oh oooh oh oooh for when I’m a Billionaire

[Travis "Travie" McCoy]
I’ll be playing basketball with the President
Dunking on his delegates
Then I’ll compliment him on his political etiquette
Toss a couple milli in the air just for the heck of it
But keep the fives, twentys (?) completely separate
And yeah I’ll be in a whole new tax bracket
We in recession but let me take a crack at it
I’ll probably take whatevers left and just split it up
So everybody that I love can have a couple bucks
And not a single tummy around me would know what hungry was
Eating good sleeping soundlyI know we all have a similar dream
Go in your pocket pull out your wallet
And put it in the air and sing

[Bruno Mars]
I wanna be a billionaire so fricking bad
Buy all of the things I never had
Uh, I wanna be on the cover of Forbes magazine
Smiling next to Oprah and the Queen

[Chorus]
I wanna be a billionaire so frickin bad!

Minggu, 27 Januari 2013

GRENADE - BRUNO MARS

Easy come, easy go
That’s just how you live, oh
Take, take, take it all,
But you never give
Should of known you was trouble from the first kiss, Had your eyes wide open -
Why were they open?
Gave you all I had
And you tossed it in the trash
You tossed it in the trash, you did
To give me all your love is all I ever asked, Cause what you don’t understand is
I’d catch a grenade for ya (yeah, yeah, yeah)
Throw my hand on a blade for ya (yeah, yeah, yeah)
I’d jump in front of a train for ya (yeah, yeah , yeah)
You know I’d do anything for ya (yeah, yeah, yeah) Oh, oh
I would go through all this pain, Take a bullet straight through my brain,
Yes, I would die for ya baby ; But you won’t do the same
No, no, no, no
Black, black, black and blue beat me till I’m numb Tell the devil I said “hey” when you get back to where you’re from
Mad woman, bad woman,
That’s just what you are, yeah,
You’ll smile in my face then rip the breaks out my car
Gave you all I had
And you tossed it in the trash
You tossed it in the trash, yes you did
To give me all your love is all I ever asked Cause what you don’t understand is
I’d catch a grenade for ya (yeah, yeah, yeah)
Throw my hand on a blade for ya (yeah, yeah, yeah)
I’d jump in front of a train for ya (yeah, yeah , yeah)
You know I’d do anything for ya (yeah, yeah, yeah) Oh, oh
I would go through all this pain, Take a bullet straight through my brain,
Yes, I would die for ya baby ; But you won’t do the same
If my body was on fire, ooh You’ d watch me burn down in flames You said you loved me you’re a liar Cause you never, ever, ever did baby…
But darling I’ll still catch a grenade for ya
Throw my hand on a blade for ya (yeah, yeah, yeah)
I’d jump in front of a train for ya (yeah, yeah , yeah)
You know I’d do anything for ya (yeah, yeah, yeah) Oh, oh
I would go through all this pain, Take a bullet straight through my brain,
Yes, I would die for ya baby ; But you won’t do the same.
No, you won’t do the same,
You wouldn’t do the same,
Ooh, you’ll never do the same,
No, no, no, no

WE ARE YOUNG - FUN.

Give me a second I,
I need to get my story straight
My friends are in the bathroom getting higher than the Empire State
My lover she’s waiting for me just across the bar
My seat’s been taken by some sunglasses asking 'bout a scar, and
I know I gave it to you months ago
I know you’re trying to forget
But between the drinks and subtle things
The holes in my apologies, you know
I’m trying hard to take it back
So if by the time the bar closes
And you feel like falling down
I’ll carry you home

Tonight
We are young
So let’s set the world on fire
We can burn brighter than the sun

Tonight
We are young
So let’s set the world on fire
We can burn brighter than the sun

Now I know that I’m not
All that you got
I guess that I, I just thought
Maybe we could find new ways to fall apart
But our friends are back
So let’s raise a toast
‘Cause I found someone to carry me home

Tonight
We are young
So let’s set the world on fire
We can burn brighter than the sun

Tonight
We are young
So let’s set the world on fire
We can burn brighter than the sun

Carry me home tonight (Nananananana)
Just carry me home tonight (Nananananana)
Carry me home tonight (Nananananana)
Just carry me home tonight (Nananananana)

The moon is on my side (Nananananana)
I have no reason to run (Nananananana)
So will someone come and carry me home tonight (Nananananana)
The angels never arrived (Nananananana)
But I can hear the choir (Nananananana)
So will someone come and carry me home (Nananananana)

Tonight
We are young
So let’s set the world on fire
We can burn brighter than the sun

Tonight
We are young
So let’s set the world on fire
We can burn brighter than the sun

So if by the time the bar closes
And you feel like falling down
I’ll carry you home tonight

Sabtu, 26 Januari 2013

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN


PENGERTIAN WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN
1.     Warga Negara
Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi perkumpulan. warganegara artinya warga atau anggota dari suatu negara. Kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa, dan warga dunia. warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi, warga negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu negara.
2.    Kewarganegaraan
Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Menurut memori penjelasan dari pasal II peraturan penutup Undang-undang No. 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
kewarganegaraan diartikan segala hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan negara.

1.  DASAR HUKUM YANG MENGATUR WARGA NEGARA
A.   PADA MASA PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
Meneurut peraturan Hindia – Belanda (Indische Staatstregelling) 1927
Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing disebut kawulanegara Belanda, terbagi menjadi:
1.     Golongan Eropa
a.    Bangsa belanda
b.    Bukan bangsa Belanda tapi berasal dari Eropa
c.    Bangsa Jepang
d.    Orang-orang yang berasal dari Negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hukum keluarga Belanda (Amerika, Australia, Rusia, dan Afrika Selatan)
e.    Keturunan mereka yang tersebut diatas
2.    Golongan Timur Asing
a.    Golongan Cina (TiongHoa)
b.    Golongan Timur Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir, dll)
3.    Golongan Bumi Putera (Indonesia)
a.       Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
b.      Golongan rakyat yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya dengan golongan Indonesia asli.

B.    Setelah Proklamasi Kemerdekaan
1.     UU RI No. 3 Tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2.    KMB 27 Desember 1949
3.    UU No. 62 Tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
4.    UU No. 4 Tahun 1969 tentang Pencabutan UU No. 2 Tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi
5.     UU No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 UU No. 62 Tahun 1958

C.    Pada Masa Sekarang
Undang-undang yang mengatur tentang Kewarganegaraan Indonesia yang baru adalah UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia

2.  ASAS DAN STELSEL DALAM KEWARGANEGARAAN
Dalam menentukan status kewarga negaraan, sistem yang lazim digunakan adalah stelsel aktif dan stelsel pasif. Menurut stelsel aaktif seseorang akan menjadi warga negara suatu negara dengan melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Sedangkan menurut stelsel pasif seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu.
Berkaitan dengan stelsel tersebut, seseorang dalam suatu negara pada dasarnya memiliki hak posi dan hak repudiasi.
Hak opsi adalah hak untuk memilih suatu kewarga negaraan (dalam stelsel aktif)
Hak repudiasi adalah hak untuk menolak suatu kewarganegaraan ( dalam stelsel pasif)
Sedangkan penentuan kewarganegaraan dapat di bedakan menurut asas ius sanguinis dan ius soli;
1.     ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat dimana ia dilahirkan.
2.    ius sanguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseoarang menurut pertalian darah atau keturunan dari oarang yang bersangkutan


Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan asas ius soli maupun asas ius sanguinis, dapat menimbulkan tiga kemungkinan yaitu apatride, bipatride dan multipatride
1.     Apatride adalah adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan
2.    Bipatride adalah adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus ( kewarganegaraan rangkap).
3.    Multipatride adalah seseorang yang memiliki dua atau lebih status kewarganegaraan

3.  SYARAT MENJADI WARGA NEGARA
Dalam penjelasan umum UU No.62/1958 bahwa ada 7 cara memperoleh kewarga negaraan Indonesia yaitu;
1.       Kelahiran, disini garis kewarganegaraan orang tua sangat menentukan bagi kewarganegaraan anak dan keturunannya.
2.       Pengangkatan, merupakan hal yang sudah biasa di Indonesia. Sah atau tidaknya pengangkatan anak itu di tentukan menurut hukum yang mengangkat anak. Pengangkatan anak yang dimaksud disini adalah pengangkatan anak (orang) asing yang diangkat untuk memperoleh kewarganegaraan orang tua angkatnya (WNI) maka anak asing yang diangkat itu harus dibawah umur 5 tahun dan disahkan oleh pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal diwilayah negara RI.
3.       Dikabulkan permohonan, dalam hal ini misalnya, seorang anak yang lahir diluar perkawinan dari seorang ibu berkewarganegaraan RI atau anak yang lahir dari perkawinan sah tetapi orang tuanya telah bercerai dan anak tersebut tinggal bersama ibunya yang berkewar
4.       ganegaraan RI. maka anak tsb setelah berumur 18 tahun dapat mengajukan permohonan kepada menteri melalui pengadilan negari di tempat dimana ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewarganegaraan RI
5.       Pewarganegaraan ( naturalisasi ), yaitu suatu cara orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara.
6.       Akibat perkawinan, Warga negara asing yang kawin secara sah dengan WNI dapat memperoleh kewarganegaraan RI dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara dihadapan pejabat. Pernyataan tersebut dilakukan apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal diwilayah negara RI paling singkat 5 tahun berturut-turut
7.       Turut ayah/ibu, pada umumnya setiap anak (belum berumur 18 tahun atau belum kawin) yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewarganegaraan RI) turut memperoleh kewarganegaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Kewarganegaraan yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
8.       Pernyataan,

4.  HAL YANG MENYEBABKAN KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN Pasal 23 UU RI No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan mengatur sebab-sebab kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu sbb;
1.     Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
2.    Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3.    Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan RI tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4.    Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden
5.    Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan hanya dapat dijabat oleh WNI
6.    Secara suka rela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
7.    Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
8.    Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
9.    Bertempat tinggal diluar NKRI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan.


Sedangkan pasal 26 UU RI No.12 tahun 2006, juga menyebutkan kehilangan kewarganegaraan bagi suami atau istri WNI dengan ketentuan sebagai berikut;
1.       Perempuan WNI yang kawin dengan laki-laki WNA kehilangan kewarganegaraannya, jika menurut hukum negara asal suaminya kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut
2.       Laki-laki WNI yang kawin dengan perempuan WNA kehilangan kewarganegaran RI, jika menurut hukum asal istrinya kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat dari perkawinan tsb.