PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH
Pada, hari ini, Kamis, tanggal 10
Juli 2008, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
1. Dono, Dosen UNPAD, bertempat tinggal
di Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14,
Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa
Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya
akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Kasino, swasta, bertempat tinggal di
Jl. Cikutra Raya No 24, Kota Bandung, Propinsi Jawa Barat, dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga
sebagai Pihak Kedua
Kedua belah pihak dengan ini
menerangkan bahwa Pihak Pertama menjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan
tanah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 013/HM/2005 yang terletak di
Vila Mahkota Pesona Blok ii3 No.14, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri,
Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat
Kedua belah pihak sepakat untuk
mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima
hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah
berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah
akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama
hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan
diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1. Rumah dijual seharga Rp 80.000.000.
2. Uang muka penjualan rumah adalah
sebesar Rp 20.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua ke rekening
yang ditunjuk oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini.
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan
pada setiap awal bulan sebelum tanggal 15 sebesar Rp 1.000.000 sebanyak 60 kali
ke rekening yang ditunjuk Pihak Pertama.
4. Pembayaran dianggap lunas bila
pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati.
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal
pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan denda sebesar Rp 25.000.
2. Percepatan pembayaran tidak
mengurangi nilai kewajiban yang harus dibayar oleh pihak kedua.
Pasal 4 Gagal Bayar
1. Apabila karena satu dan lain hal
terjadi gagal bayar maka akan dianggap sebagai sewa kontrak rumah dengan nilai
Rp 400.000 per bulan dan semua uang pembayaran akan dikembalikan oleh Pihak
Pertama kepada Pihak Kedua setelah dikurangi seharga nilai kontrak rumah, nilai
kerusakan bangunan bila ada dan kewajiban-kewajiban yang lain pada Pasal 5 butir
(2).
2. Pihak Kedua harus menyerahkan kembali
rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak
Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung
keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua.
Pasal 5 Kewajiban-Kewajiban Lain
1. Pihak Pertama wajib membayar iuran
Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai.
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran
listrik rumah dan iuran warga setempat.
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk
mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran
dianggap lunas.
Pasal 6 Lain-lain
1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri
dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan
NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama.
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam
butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama.
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua
bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan
tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas
tanah dan rumah tersebut.
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak
kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar
dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa
kecuali.
6. Segala ketentuan yang belum diatur
dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama.
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan
pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah.
8. Apabila penyelesaian secara
musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih
domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kabupaten
Bogor.
Demikian perjanjian ini disetujui dan
dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi
yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri
cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semoga ikatan perjanjian ini membawa
berkah bagi semua pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
Dono Kasino
Saksi
1. Tony
2. Kirno